Minggu, 22 September 2019

Sosialisasi Dan Pendidikan


KAMPUNG KB DAN RELEVANSINYA DALAM BIDANG PENDIDIKAN

Oleh Arip Rohman, S.Pd.I

Presentasi Program Kampung KB di Desa Karang Anyar
Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan
Senin, 23 September 2019

A.    PENDAHULUAN
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Januari 2016, Kampung KB terus tumbuh pesat. Semangat membentuk dan mendirikan Kampung KB di seluruh Nusantara telah menghasilkan ratusan Kampung KB.
Targetnya pada tahun 2017  terdapat satu Kampung KB di setiap satu kecamatan di seluruh Indonesia. Artinya, sepanjang tahun 2017 bakal ada sekitar 7166 Kampung KB di seluruh Indonesia. Hingga April 2017, Kampung KB yang sudah terbentuk baru 633. Masih ada sekitar 9 bulan lagi untuk mengejar sekitar 6000 Kampung KB.
Kampung KB merupakan salah satu “senjata pamungkas” baru pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan, terutama di wilayah-wilayah yang jarang “terlihat” oleh pandangan pemerintah. Kampung KB, kedepannya akan menjadi ikon program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Kehadiran Kampung KB bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

B.     PEMBAHASAN
Prinsipnya Program KKBPK mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melaksanakan delapan fungsi keluarga. Penerapan fungsi keluarga ini membantu keluarga lebih bahagia dan sejahtera, terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Keberhasilan program KKBPK dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aspek pengendalian kuantitas penduduk, kedua, aspek peningkatan kualitas penduduk yang dalam hal ini diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya.
Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditelusur melalui berbagi indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan delapan fungsi keluarga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Dalam PP disebutkan delapan fungsi keluarga meliputi; fungsi keagamaan, fungsi social budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan,  fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan.
Dari delapan fungsi tersebut, salah satu fungsinya adalah sosialisasi dan pendidikan. Pendidikan dimaknai sebagi usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Hampir semua orang dikenai pendidikan dan melaksanakan  pendidikan. Sebab pendidikan tidak pernah dan tak akan  pernah terpisahkan dengan kehidupan manusia. Anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya dan ketika anak sudah menginjak dewasa dan berkeluarga, mereka juga akan mendidik anak-anaknya dan seterusnya. Hal ini juga tak jauh berbeda dengan sekolah dan perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa dididik oleh guru dan dosen.
Dalam usaha pencapaian tujuan pendidikan pendidikan, orang tua dan masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting, sehingga orang tua dan masyarakat harus dilibatkan bukan hanya domain Satuan Pendidikan. Pelibatan orang tua dan masyarakat ini dalam penyelenggaraan pendidikan lazim disebut Pendidikan Keluarga.
Hal ini dipertegas dalam undang-undang sisdiknas No. 20 Tahun 2003 BAB XV Pasal 54 ayat (1) berbunyi; “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Dengan Sosialisasi Program Pendidikan Keluarga ini diharapkan dapat menguatkan kapasitas para Kepala Satuan Pendidikan dan unsur pendidikan terkait dalam mengimplementasikan program pendidikan keluarga, meningkatkan layanan pendidikan keluarga secara berkelanjutan dan meningkatkan mutu layanan pendidikan keluarga di masing-masing satuan pendidikan. Tujuan memberikan penguatan kapasitas kepala satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan keluarga, meningkatkan mutu layanan pendidikan keluarga di tingkat satuan pendidikan, mendukung kesinambungan layanan pendidikan keluarga di tingkat satuan pendidikan.
Pendopo Desa Karang Anyar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan

Pembelajaran
Belajar tidak harus di sekolah. Belajar bisa berlangsung kapan dan di mana saja sepanjang hayat. Tidak terbatas dan dibatasi oleh ruang dan waktu. Bahkan bisa dilakukan sendiri, terlebih jaman now–dengan segala kemudahan hadirnya sosial media dan peralatan canggih, belajar menjadi semakin mudah. Belajar juga bukan hanya milik anak sekolah dan atau mahasiswa, tapi proses pembelajaran bisa dilakukan oleh semua kelompok umur yang ada di masyarakat.
Bahkan Ivan Illich salah satu tokoh humanis romantik paling radikal, mengecam praktik pendidikan di sekolah adalah. Melalui bukunya yang berjudul “ Deschooling Society “(Masyarakat Tanpa Sekolah)”, ia mengkritik habis-habiasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Pendapatnya yang cukup mengusik para praktisi pendidikan di sekolah,  adalah anjuran pembubaran sekolah di masyarakat. Adapaun alasan yang ia kemukakan di antaranya, sekolah mengasingkan peserta didik terhadap kehidupan, sekolah tidak menjamin peserta didik untuk mendapat pendidikan secara bebas, sekolah kurang memberi ruang bagi berkembangnya kepribadian peserta didik untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya diri dan lingkungannya.
Wahana Pembelajaran
Mengapa Kampung KB dapat dikatagorikan sebagai wahana pembelajaran masyarakat. Karena program ini dirancang, bagaimana masyarakat membelajarkan diri melalui berbagai pendekatan. Memang pembentukan Kampung KB digali dan digagas oleh BKKBN. Namun prinsipnya merupakan perwujudan sinergi antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah pusat, daerah, mitra kerja, pemangku kepentingan, serta tidak ketinggalan yang paling sentral adalah partisipasi langsung masyarakat setempat.
Oleh sebab itu Kampung KB ini diharapkan menjadi miniatur atau gambaran (potret) dari sebuah desa yang di dalamnya terdapat keterpaduan dari program pembangunan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait secara sistemik dan sistematis. Disinilah terjadi proses pembelajaran di masyakat. Bagaimana mereka menyerap informasi, mengolah dan kemudian memberikan arti bagi kampungnya. Proses pembelajaran bisa terjadi antar masyarakat sendiri, dan atau melalui pembaharu (bisa petugas KB, Penyuluh Lapangan Pertanian, relawan dll).
Hal ini sesuai dengan pengertian Kampung KB yaitu,  satuan wilayah setingkat  RW, dusun, atau yang setara, memiliki kriteria tertentu, terdapat keterpaduan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Jadi Kampung KB sebenarnya dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.
Dengan demikian kegiatan yang dilakukan tidak sekedar  penggunaan dan pemasangan kontrasepsi. Tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya, sehingga menjadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir (mindset) masyarakat kearah yang lebih baik salah satu pendekatannya adalah dengan pendidikan.

C.    PENUTUP
Uraian tersebut di atas sedikit dapat dikongklusikan bahwa pendidikan tidak hanya bisa diselenggarakan pada lingkup formal, non formal melainkan juga pada informal yaitu lingkungan keluarga. Karena keluarga adalah lingkungan pertama dan utama bagi anak, keluargalah awal yang mengisi dan mewarnai pola pikir anak dari sejak lahir sampai dewasa bahkan sampai akhir hayatnya.
Karena pendidikan bisa dilangsungkan atau diselengarakan dimana saja, maka bagian dari program pemerintah adalah adanya kampung KB masing-masing satu disetiap kecamatan, program di dalamnya antara lain adalah pendidikan. Dengan program tersebut bertujuan desa bisa mandiri untuk mengembangkan potensi desanya sehingga tidak tertinggal dan bisa maju sebagaimana desa-desa yang lain, harapannya  kampung yang tadinya masih tertinggal dan terbelakang dalam segala aspek kehidupan-dapat sejajar dengan kampung lain yang jauh lebih maju. Masyarakat yang tadinya belum memiliki kegiatan, dapat bergabung dengan kelompok kegiatan (poktan) yang ada, keluarga yang tadinya belum memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ada dst.
Demikain materi yang bisa disampikan, kritik konstruktif bagi para cendekia sangat saya harapkan demi kesempurnaan dipertemuan berikutnya. Seraya berdo’a melalui program-program yang dicanangkan pemerintah pusat semoga kampung-kampung, desa-desa di Indonesia terutama desa Karang Anyar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan bisa lebih berkembang, maju dan masyarakatnya aman, tentram dan penuh limpahan rahmat dari Allah SWT. Amin.

DAFTAR PUSTAKA




Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019.

Pidarta, made, 2013. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia, Jakarta: Reneka Cipa.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya, Yogyakarta: Media Wacana Press.